Dilimpahkan Berkas Perkara Karang Taliwang Masuk Tahap II

    Dilimpahkan Berkas Perkara Karang Taliwang Masuk Tahap II
    Kasat Reskrim Polresta Mataram didampingi Kanit Jatanras , Kamis (01/02/2024)

    Mataram NTB - Sebanyak 20 Tersangka Dewasa dan Barang Bukti (BB) dugaan Kasus penyerangan anggota Polisi saat Pengamanan Peristiwa Taliwang tahun 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram, Kamis 1 February 2024.

    Prihal penyerahan Tersangka dan BB kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., di Mapolresta Mataram, Kamis (01/02/2024) sesaat sebelum tersangka dan BB diberangkatkan ke Kejaksaan.

    Didampingi Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu M. Taufik SH., Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan bahwa sehubungan dugaan kasus penyerangan terhadap anggota Polisi saat melakukan pengamanan tersebut, hari ini para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat.

    “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita serahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap II), ”tegas Yogi.

    Lebih lanjut Yogi menerangkan jumlah tersangka dalam kasus diatas ada 25 orang dimana hari ini 20 tersangka dewasa di serahkan ke kejaksaan, sedangkan 5 tersangka dibawah umur baru akan diserahkan Senin 5 Februari 2024.

    Sementara itu Pengacara Para tersangka, Suparman SH., yang turut pula hadir menyaksikan penyerahan Kliennya beserta BB tersebut kepada media membenarkan bahwa ada 20 kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan kasus diatas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

    Selaku pengacara Para tersangka tentu akan berusaha untuk bagaimana melakukan upaya hukum agar tersangka yang menjadi kliennya bisa dibebaskan oleh JPU saat sidang nanti.

    “Kami akan mengikuti saja proses ini. Kami akan melihat perkembangan dulu baru nanti kami mencoba melakukan upaya hukum untuk dapat membebaskan atau minimal meringankan hukuman yang dituntut oleh JPU dipersidangan, ”paparnya singkat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    KASTA NTB Keluhkan Kinerja Polda NTB Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pemilu 2024, Pemdes dan Warga Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami